KETENTUAN UMUM :
-
Usia pada bulan juli 2022 maksimal 19 tahun.
-
Mengisi formulir pendaftaran yang telah di sediaakan, di serahkan ke sekolah pada waktu yang di tetapkan dilampiri berkas lain yang di tentukan.
-
Menyerahkan foto copy Ijasah SMP/Madarasah ynag dilegalisir oleh kepala sekolah Ybs, rangkap 3 (tiga).
-
Melampirkan foto copy raport SMP/Madarasah kelas IX, RANGKAP 3 (tiga).
-
Melampirkan surat keterangan kelakuan baik /tidak terlibat tindak criminal /narkoba dari sekolah asal.
-
Wajib mengikuti dan lulus tes seleksi yang di selenggarakan sekolah.
-
Melampirkan foto copy kartu keluarga(kk) dan foto copy KTP bapak -ibu masing masingt ram
-
Melampirkan foto copy Akta Kelahiran atau kenal lahir, rangkap 2 (dua)
-
Melampirkan Fotocopy Kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
-
Pendaftaran peserta seleksi ( formulir) Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
-
Biaya dibayar saat daftar ulang pada waktu yang ditentukan, setelah yang bersangkutan dinyatakan diterim/lulus seleksi :
-
Dana Pembangunan Rp 2.800.000
-
Infaq Pengembanan Sekolah minimal Rp 4.330.000
-
Sumbangan Wajib Organisasi Muhammadiyah Rp 120.000
-
SPP bulan Juli 2021 = Rp 750.000
TOTAL: Rp 8.000.00,00
-
Calon siswa yang dinyatakan lulus seleksi wajib mendaftarkan diri pada waktu yang ditentukan dengan melengkapi persayaratan serta melunasi biaya yang ditentukan.
-
Calon siswa yang sudah mendaftar ( dinyatakan diterima), kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan apapun, maka segala pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat ditarik kembali.
KETENTUAN KHUSUS :
Diskon khusus untuk dana pembangunan hanya diberikan kepada calon siswa sebagai berikut :
-
Masa pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022-2023 GELOMBANG PERTAMA ( bulan Oktober 2021 s.d. 31 Mei 2022)
-
Potongan atau diskon diberikan kepada calon peserta didik yang mendaftar pada gelombang pertama dan melunasi biaya PPDB. Besaran potongan atau diskon sebesar 15% dari biaya PPDB.
-
Potongan keringanan dari biaya PPDB dan SPP, Sebagai berikut : Dari keluarga besar Muhammadiyah (Anak Guru/karyawan Muhammadiyah, peserta didik yang berasal dari sekolah muhammadiyah dan anak pengurus persyarikatan Muhammadiyah/Aisyiayah dengan menunjukan surat keterangan pendukung, Anak yatim piyatu dengan menunjukan surat pendukung, Anak dari keluarga kurang mampu dengan menunjukan surat keterangan pendukung, kuota keringanan 28 orang.
-
Untuk prestasi tingkat kabupaten / kotamadya potongan biaya PPDB sebesar Rp 250.000.
-
Untuk prestasi tingkat propinsi potongan biaya PPDB sebesar Rp 500.000.
-
Untuk prestasi tingkat nasional potongan biaya PPDB sebesar Rp 750.000.
-
Untuk prestasi tingkat Internasional potongan biaya PPDB sebesar Rp 1.000.000.